Syarat dan Ketentuan PLPG di Universitas Sanata Dharma
A.
Peserta PLPG
a. Peserta PLPG
adalah guru yang
bertugas sebagai guru
kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling
atau konselor di sekolah, serta guru yang
diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola portofolio
tetapi tidak lulus tes
awal atau tidak lulus penilaian
portofolio, atau tidak lulus verifikasi
berkas portofolio, dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan.
b. Peserta dalam
keadaan sehat jasmani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) dan sehat
rohani.
c. Peserta wanita
yang hamil harus ada surat izin dari suami. Apabila usia kehamilan lebih dari 7
bulan atau lebih, peserta juga harus membawa surat keterangan dokter yang
menyatakan kondisi kehamilannya.
d. Peserta yang tidak memenuhi
panggilan PLPG tanpa memberikan alasan yang kuat dan surat izin dari dinas
pendidikan akan dinyatakan tidak lulus.
e. Peserta yang kehadirannya kurang dari 80% dinyatakan gugur, dan harus mengikuti PLPG ulang
secara utuh dengan biaya sendiri.
f. Peserta wajib mengikuti acara pembukaan. Bagi
peserta yang tidak mengikutinya, panitia berhak menggantikannya dengan peserta
cadangan.
Catatan:
1. Guru berkualifikasi S-1/D-IV; atau belum S-1/D-IV
tetapi sudah berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun,
atau sudah mencapai golongan IV/a; dapat memilih pola PF[1]
atau PLPG sesuai dengan kesiapannya
melalui mekanisme pada SIM NUPTK. (buku 2 hal 7)
2. Peserta luncuran atau
peserta PLPG tahun sebelumnya yang karena sesuatu hal, misal sakit,
mengundurkan diri, atau tidak lulus, dapat menjadi peseerta PLPG dengan surat
keterangan dari Dinas setempat.
B. Perlengkapan Peserta
Kelengkapan-kelengkapan
yang perlu dibawa peserta, antara lain:
1. Perlengkapan
Akademis
a. Peserta
wajib membawa literatur yang relevan dengan bidangnya. Literatur mencakup:
1) Buku sumber atau referensi
a) Buku atau sumber lain untuk menyusun proposal PTK, seperti: metode penelitian PTK dan
sumber-sumber tentang teori/metode/strategi pembelajaran minimum dari dua
penerbit yang berbeda.
b) Buku atau sumber lain untuk menyusun perangkat pembelajaran (Silabus, RPP, Media, LKS, dan Evaluasi)
c) Buku
referensi untuk penyusunan RPP yang
wajib dibawa peserta:
(1)
Guru
kelas (SD) mencakup keseluruhan mapel
(Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, PKn, dan Tematik) untuk keseluruhan
jenjang kelas SD (kelas 1 s.d. 6). Buku
referensi minimum 2 dari penerbit yang berbeda.
(2)
Guru mata pelajaran wajib
membawa buku referensi untuk penyusunan
RPP mapel untuk keseluruhan jenjang kelas di sekolah (kelas 1 s.d. 3) dimana mapel tersebut diajarkan. Buku referensi
minimum 2 dari penerbit yang berbeda.
(3)
Guru BK wajib membawa buku
referensi yang berkaitan dengan BK, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,
program penyelenggaraan bimbingan dan konseling, contoh laporan pelaksanaan
bimbingan dan konseling, contoh instrumen asesmen, dan contoh media serta
pendukung penyelenggaraan layanan BK.
2)
Peserta diperkenankan membawa laptop dan printer sejauh memungkinkan dan memperlancar pelaksanaan PLPG. Jika membawa
kedua alat tersebut, peserta diwajibkan membawa konektor listrik (rol kabel)
dan kertas HVS ukuran A4 secukupnya untuk mencetak proposal atau perangkat
pembelajaran.
3)
Media pembelajaran
4)
Kurikulum, silabus, dan RPP
5)
Kertas kerja (folio bergaris) dan alat tulis selama PLPG disediakan sendiri
oleh peserta.
- Perlengkapan Umum:
a.
Pakaian secukupnya (pakaian batik, hitam-putih, dinas, dan pakaian di luar
kegiatan kedinasan)
b. Obat-obatan bersifat pribadi
diharapkan dibawa sendiri oleh peserta.
cobalah kerja yang mudah di akses peserta sepertinya kok sulit amat untuk mendapatkan informasi lewat internet
BalasHapus